Silahkan Buat Iklan Sekolah Anda di sini Ya.... yang penting-penting aja

Sabtu, 20 Juni 2009

Konsep Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru

Standar kompetensi dan Sertifikasi Guru adalah untuk mendapatkan guru yang baik dan profesional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah khususnya, serta tujuan pendidikan pada umumnya, sesuai kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman.
Hasil penelitian dapat diidentifikasi beberapa indikator yang menjadi ukuran karakteristik guru yang dapat dinilai kompetensi dan profesional, yaitu (1) mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik, (2) mampu melaksanakan peran dan fungsi dengan tepat (3) mampu bekerja untuk mewujudkan tujuan pendidikan di sekolah, (4) mampu melaksanakan peran dan fungsinya dalam pembelajaran di kelas.
Beberapa tanggung jawab guru yang dapat diketahui yaitu (a) tanggung jawab moral berupa menghayati prilaku dan etika sesuai dengan moral pancasila (b) tanggung jawab dalam bidang pendidikan di sekolah seperti belajar-mengajar efektif mengembangkan kurikulum (KTSP), silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), menjadi model bagi siswa, penasehat, mengevaluasi hasil belajar dan mengembangkan peserta didik (c) tanggung jawab dalam bidang kemasyarakatan dinyatakan dengan turut serta mensukseskan pembangunan, membimbing, mengabdi dan melayani masyarakat (d) dan tanggung jawab dalam bidang keilmuan yakni memajukan ilmu, melaksanakan penelitian dan pengembangan.
Peran dan fungsi guru dapat diwujudkan sebagai (a) pendidik dan pengajar seperti memiliki kestabilan emosi, memajukan peserta didik, realitas, jujur, terbuka, dan inovasi, (b) anggota masyarakat diwujudkan dengan pandai bergaul dengan masyarakat (c) pemimpin dapat diwujudkan dengan kepribadian, ilmu kepemimpinan, teknik berkomunikasi dan menguasai aspek kegiatan organisasi di sekolah (d) administrator seperti jujur teliti rajin, memahami strategi dan manajemen pendidikan (e) pengelola pembelajaran diwujudkan dengan memiliki berbagai metode pembelajaran dan memahami situasi belajar-mengajar di dalam maupun diluar kelas.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru harus memiliki (a) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme (b) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketawaan, dan akhlak mulia (c) memiliki kualifikasi akademi dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas, (d) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, (e) memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan, (f) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja (g) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat, (h) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dan (i) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Menurut guru yang belum sertifikasi, guru yang sudah sertifikasi sama saja kopetensinya sebelum dan sesudah sertifikasi dan itu dapat dilihat dari mengajar dikelas bukan dilihat dari administrasi, malah timbul permasalahan yang merugikan orang lain bertentangan dengan Pancasila, Peran dan fungsi guru yaitu jujur, guru yang sudah sertifikasi berusaha memenuhi jam mengajar 24 jam sehingga jam guru lainpun diambil untuk mendapatkan uang puluhan juta per orang dengan menyulap roster dan surat keputusan dengan bekerjasama dengan kepala sekolah. Ketidak jujuran untuk mendapatkan uang karna guru Indonesia itu miskin, dan sangat berbahaya untuk siswa. Jika siswa itu jadi pemimpin maka dia akan mencontoh gurunya/pelatihnya paling tidak 10% pasti dimilikinya ketidak jujuran itu. Dan itu bumerang bagi negara.
Menciptakan sertifikasi guru bukan jalan keluar sesebagai peningkatan kompetensi guru, jika untuk meningkat kompetensi guru beri guru penghasilan yang dapat memenuhi sandang, pangan dan papan terlebih dahulu agar dia tidak kekurangan. Kemudian pantau guru mengajar di kelas dan diluar kelas dengan empati bukan dengan 100% administrasi apa kekurangan guru dapat dilihat dilapangan. Seperti sertifikasi sekarang 90 % menggunakan administrasi (fortofolio) yang guru tersebut berusahan mengulap administrasi dengan segala cara yang akhirnya merusak citra dan akhlak guru.
Menurut guru yang sudah sertifikasi, guru yang belum sertifikasi bagai mana kalau sudah sertifikasi pasti berusaha menyulap administrasi seperti yang kami lakukan. Walaupun ada kesenjangan, demi mendapatkan yang diinginkan wajar saja..
Pendidikan di Indonesia tidak murni lagi disebabkan adanya campurtangan pengusaha karna pemimpinya dari pengusaha, campurtangan departemen karna pemimpinnya dari departemen, Untuk mengurus pendidikan guru harus dari orang pendidikan guru, bukan orang depatemen, pengusaha ataupun administrasi. selama ini guru selalu ditindas oleh birokrasi sampai sekarang. Pertanyaan setujukah anda pendidikan dikuasai oleh birokrasi? setujukah anda pendidikan dikuasai oleh departemen? setujukah anda pendidikan dikuasai oleh administrasi? setujukah anda pendidikan dikuasai oleh administrsi? setujukah anda pendidikan dikuasai oleh birokrasi? Setujukah anda pendidikan dikuasai oleh guru? Pertanyaan mana yang anda setujuai yang didasari murni untuk kecerdasan bangsa bukan untuk kepentingan pribadi dan golongan.Masih banyak lagi kebijakan yang dilakukan pada guru dengan niat baik tetapi akhirnya merubah akhlak guru dan pranata sekolah jadi buruk, masih dalam penelitian jika sampai 70% akan dipaparkan...